DAPAT SURAT SAKTI

koncomacan - SEMARANG, PSIS Semarang mantap mengajukan bantuan dana APBD Kota Semarang untuk modal berlaga di kompetisi Divisi Utama 2009-2010. Itu dilakukan setelah Wali Kota Semarang-Ketua Umum PSIS Sukawi Sutarip kemarin (1/10) menerima surat balasan dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), surat yang berisi boleh tidaknya sebuah klub sepak bola mendapatkan dana APBD.
Direktur Utama PT Mahesa Jenar Yoyok Sukawi mengatakan, surat tersebut didapatkan langsung dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (Ditjen BAKD) Depdagri dan ditujukan kepada wali kota Semarang. Sebelumnya, Sukawi memang mengirimkan surat yang berisi permohonan penegasan tentang boleh tidaknya klub sepak bola menerima dana APBD. Sebab, PSIS sangat membutuhkan dana APBD untuk berkompetisi di Divisi Utama tahun ini.
"Alhamdulillah, akhirnya dapat juga petunjuk pelaksanaan bantuan APBD untuk PSIS. Semoga surat ini bisa semakin memantapkan teman-teman pemkot, legislatif, KONI, Pengcab PSSI Kota Semarang, dan seluruh masyarakat Semarang bahwa kami cuma minta keadilan. Kalau yang lain dapat, kenapa PSIS tidak?" ucap Yoyok saat dihubungi tadi malam.
Surat itu nanti akan menjadi landasan bagi pengurus dan manajemen PSSI untuk bergerak memburu dana APBD. "Kami makin mantap mengajukan bantuan dana APBD. Saya kira dalam surat tersebut diterangkan payung hukumnya," beber Yoyok.
Dia memang belum membaca surat itu karena memang surat tersebut adalah surat antarlembaga yang ditujukan kepada wali kota Semarang. Namun, dari pembicaraan dengan pejabat dari Ditjen BAKD Depdagri, Yoyok mendapatkan penjelasan bahwa klub sepak bola tetap bisa menerima dana APBD tanpa harus khawatir terkena jerat hukum. Syaratnya, klub harus mengikuti prosedur seperti yang tertulis dalam PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006 serta UU SKN Nomor 3/2005. Di antaranya dijelaskan, dana APBD untuk klub sepak bola tetap harus melalui KONI setempat.
"Jadi, surat itu berisi penjelasan kepada semua pihak agar tidak terjadi salah tafsir dalam memahami PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006 serta UU SKN Nomor 3/2005 tersebut," ucap pria yang sekarang menjadi anggota DPRD Jateng itu.
Soal tahap selanjutnya, Yoyok menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus dan manajemen PSIS untuk bergerak.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda