HASIL SIDANG KOMDIS
Nova-Mamadou Diskors Tiga Laga
JAKARTA - Striker Persis Solo Nova Zaenal kembali menjadi pesakitan. Demikian juga dengan pemain Gresik United (GU) Bernard Mamadou. Keduanya dijatuhi hukuman larangan bertanding tiga laga dalam lanjutan kompetisi Divisi Utama 2008/2009.
Skors itu dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dalam sidangnya pada Rabu lalu (25/3). Nova dan Mamadau dianggap bersalah karena terlibat baku hantam dalam partai Persis kontra GU di Stadion Sriwedari, Solo, 12 Februari lalu.
"Mereka sebelumnya memang sudah mendapatkan hukuman berat. Tapi, itu kan di luar internal PSSI. Secara internal, kami juga harus menegakkan aturan. Karena itu, Nova dan Mamadou kami beri sanksi," tutur Wakil Ketua Komdis Benhard Limbong.
Jauh sebelum diskors, Nova dan Mamadou memang sudah mendapatkan hukuman. Hukuman itu datang dari kepolisian. Karena perkelahian di atas lapangan, keduanya dijebloskan ke tahanan Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Solo.
Sembilan hari keduanya merasakan pengapnya udara sel tahanan. Ditahannya Nova dan Mamadaou itu sempat menjadi pro-kontra. PSSI bahkan turun tangan untuk berdiskusi dengan aparat keamanan di Jawa Tengah terkait dengan penahanan tersebut.
"Kami tidak mau pilih-pilih. Bagaimanapun, mereka kami nilai bersalah. Keduanya telah memicu terjadinya perkelahian. Karena itu, kami tetap menjatuhkan hukuman," kata Limbong.
Dalam kesempatan yang sama, Limbong menyebutkan bahwa komdis bakal memanggil Denny Tarkas. Pemain Persela Lamongan itu akan dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan terhadap gelandang Bontang PKT Jumadi Abdi.
Seperti diberitakan, pada Minggu 15 Maret lalu, Jumadi Abdi meninggal dunia. Sebelum meninggal, pemain berusia 26 tahun itu menjalani perawatan delapan hari di rumah sakit. Jumadi dirawat lantaran usus halusnya pecah setelah berbenturan dengan Denny Tarkas di laga PKT lawan Persela (7/3).
"Kematian Jumadi membuat banyak pihak menyudutkan Denny Tarkas. Dia dianggap sebagai tersangka. Kami tidak ingin ada penilaian yang subjektif. Untuk itu, kami ingin mendengar dia (Denny Tarkas)," ujar Limbong.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda